JAKARTA (MediaSurya) – Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan seluruh fraksi di DPRD DKI telah sepakat untuk merevisi aturan tunjangan rumah bagi anggota dewan yang nilainya mencapai Rp70 juta per bulan.
“Ya sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta (merevisi tunjangan rumah),” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/9).
Judistira menyebut keputusan tersebut tinggal menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi oleh pimpinan dewan.
“Nanti pimpinan yang akan menyampaikan,” katanya.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan revisi itu akan diumumkan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menegaskan bahwa aturan tunjangan memang sedang dievaluasi.
“Sesuai pernyataan pimpinan kemarin akan dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan masih menunggu keputusan resmi DPRD mengenai besaran tunjangan rumah anggota dewan.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” katanya di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Isu tunjangan rumah mencuat usai gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI), Rabu (4/9).
Massa menilai besaran gaji dan tunjangan dewan terlalu tinggi, bahkan melampaui anggota DPR RI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan pihaknya akan mengevaluasi gaji dan tunjangan yang diterima.
“Terkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9).
Lebih lanjut, Ima menegaskan besaran tunjangan akan tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” katanya.
Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta mencapai Rp70,4 juta per bulan.
Untuk pimpinan DPRD, jumlahnya lebih tinggi, yakni Rp78,8 juta per bulan.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, besaran tunjangan lebih rendah, pimpinan DPRD mendapat Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp60 juta per bulan termasuk pajak.
Dalam aturan tersebut dijelaskan biaya tunjangan dibebankan pada APBD DKI Jakarta dan pengawasan penggunaannya dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. (am)