PARINGIN (Mediasurya.com) – Polisi akhirnya berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam pembuatan video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengungkapkan, kedua pelaku yakni MF (24) alias Fazar Bungas, warga Desa Lok Batu, serta HY (27), warga Desa Murung Ilung.
Dilansir dari TABIRkota.com, video yang kini viral tersebut ternyata direkam pada Mei–Juni 2024 lalu di sebuah kamar pribadi di kawasan Murung Ilung.
Meski direkam beberapa bulan lalu, video itu baru menyebar luas di media sosial pada 12 Desember lalu dan langsung menimbulkan kehebohan serta keresahan publik.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pemeran.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Balangan turut bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan untuk menangani dampak sosial dan moral yang muncul di masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel yang digunakan untuk merekam, yakni iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11, serta sprei merah dan tirai berwarna pink-hijau yang identik dengan latar video.
Saat ini penyidik masih mendalami bagaimana rekaman pribadi tersebut bisa bocor hingga tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (am)







