HukumNasional

Dulu Hina Jokowi, Kini Ongen Dibebaskan Lewat Amnesti oleh Presiden Prabowo

Akhmad Madani
×

Dulu Hina Jokowi, Kini Ongen Dibebaskan Lewat Amnesti oleh Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Yulius Paonganan alias Ongen, penyebar foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani, bersama kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).(foto: Kompas/Nibras Nada Nailufar)

JAKARTA (MediaSurya) – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Yulianus Paonganan alias Ongen, terpidana kasus UU ITE yang sempat menghina Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemberian amnesti itu dilakukan bersamaan dengan 1.178 terpidana lainnya karena dianggap memenuhi syarat.

“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto (Sekjen PDIP) dan yang kedua ada atas nama Yulianus Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujarnya dalam konferensi pers, dilansir dari kompas.com, Jumat (1/8).

Ia menyebutkan bahwa 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Penerima amnesti terdiri dari kasus narkotika, makar tanpa senjata di Papua, orang dengan gangguan jiwa, penderita paliatif, disabilitas intelektual, dan faktor usia.

“Kemudian tadi yang saya sebutkan Dr Yulianus Paonganan dan Pak Hasto Kristiyanto,” katanya.

Kasus Ongen bermula pada 17 Desember 2015 ketika Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka penyebaran konten pornografi melalui media sosial.

Ia sempat mengunggah foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani dengan tagar bernada menghina sebanyak 200 kali.

Yulianus dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Dalam proses hukum, Yulianus sempat menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum saat kasusnya bergulir di PN Jakarta Selatan.

Pada 10 Mei 2016, majelis hakim menerima keberatan dari penasihat hukum dan memutuskan Ongen bebas.

Namun, ia kembali disidangkan dengan berkas perkara baru dan divonis bersalah dalam putusan selanjutnya.

Upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan vonis dari tingkat pertama.

Menurut data Kompas.com, Yulianus sempat disebut sebagai dosen IPB, namun IPB membantah klaim tersebut secara resmi.

Penelusuran menunjukkan bahwa Yulianus adalah dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Hasanuddin tahun 1997 dan gelar master dari IPB pada tahun 2000.

Yulianus tercatat mengajar mata kuliah biologi laut, ekologi hewan, limnologi, planktonologi, dan biostatistik.

Ia juga pernah menjadi staf Menteri Perhubungan pada periode 2009–2010 dan tercatat aktif dalam penelitian di bidang lingkungan laut.

Selain itu, ia dikenal aktif merakit drone dan sering membagikan kegiatannya melalui akun Facebook pribadi.

“Pak Ongen juga pernah bersama perwira TNI AL dalam demonstrasi drone rakitannya,” tambahnya.

Yulianus juga diketahui menjabat sebagai pimpinan redaksi di Maritime Media Group berdasarkan informasi akun media sosialnya. (am)