Hukum  

Eks Anak Buah SYL, Muhammad Hatta, Terancam 6 Tahun Penjara!

Mediasurya
Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (kanan) dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, Jumat (28/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Mediasurya.com – Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusatmemberikan hukuman 6 taun penjara kepada Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

Jaksa menilai Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hatta sebesar Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Jaksa menganggap Hatta telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Hatta.

Hal memberatkan, yakni Hatta dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara untuk hal meringankan, Hatta dinilai tidak menikmati secara materi hasil perbuatannya.

Sebagai informasi, Muhammad Hatta merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Hatta dan Kasdi merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL sebelumnya telah dituntut jaksa denganhukuman 12 tahun penjara dalam kasus tersebut, pada Jumat (28/6).

Jaksa menuntut agar Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membebankan kepada Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar. Dengan dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” ujar jaksa, Jumat.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.