JAKARTA (MediaSurya) – Eks Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Allan Moran Severino (AMS), diduga mencairkan kredit menggunakan invoice fiktif.
AMS merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan AMS adalah penanggung jawab keuangan Sritex sekaligus pihak yang menandatangani permohonan kredit.
“(AMS) memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” ujarnya di Gedung Jampidsus, dilansir dari kompas.tv, Selasa (22/7).
Uang hasil kredit tersebut, katanya, digunakan bukan untuk modal kerja, melainkan untuk membayar utang perusahaan.
“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan untuk melunasi utang MTN,” katanya.
Selain AMS, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dari jajaran perbankan yang diduga terlibat dalam skema pemberian kredit bermasalah tersebut.
Mereka adalah BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD, yang semuanya memiliki jabatan strategis di tiga bank tersebut selama periode 2014 hingga 2025.
Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP.
“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Kejagung menilai kredit tersebut dicairkan tanpa dasar yang sah dan digunakan tidak sesuai peruntukannya, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. (am)