Hukum

Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,1 Triliun

Akhmad Madani
×

Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Sidang eks Dirjen KA Prasetyo (foto: MediaSurya/detikcom)

JAKARTA (MediaSurya) – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa atas kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tahun 2017–2023.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6), sebagaimana ditulis detikcom.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujarnya saat membacakan tuntutan.

Selain pidana badan, jaksa menuntut agar Prasetyo dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,6 miliar,” katanya.

Jika harta benda Prasetyo tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, tambahnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menyebut Prasetyo terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Prasetyo juga dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak mengakui perbuatannya selama proses hukum berlangsung.

“Telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,6 miliar dalam proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa,” ujarnya.

Kerugian negara akibat proyek ini, katanya, berdasarkan laporan hasil audit mencapai Rp1,157 triliun.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” tambahnya.

Dalam perkara ini, jaksa juga menyebut keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, yang telah lebih dulu diadili. (am)