Barito Selatan

Grib Jaya Kalteng Bertindak, PT BAP Diminta Tunaikan Putusan MA RI

Akhmad Madani
×

Grib Jaya Kalteng Bertindak, PT BAP Diminta Tunaikan Putusan MA RI

Sebarkan artikel ini
DPD Grib Jaya Kalimantan Tengah memasang spanduk penghentian operasional di area pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) (foto: MediaSurya/dok)

BUNTOK (MediaSurya) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) memasang spanduk penghentian sementara operasional PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

Ketua DPD Grib Jaya Kalteng, Robet, membenarkan pemasangan spanduk tersebut.

“Kami diberikan kuasa penuh oleh Sukarto dan adiknya, Sariadi, untuk menindaklanjuti putusan hukum ini,” ujarnya, Sabtu (26/4).

Ia mengatakan, tindakan ini diambil karena PT BAP tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 601 PK/Pdt/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

“Kami memasang spanduk penghentian operasional di pabrik dan gudang PT BAP karena tidak ada itikad baik dari perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan dengan itikad baik tanpa mengganggu operasional perusahaan.

“Senin atau Selasa nanti, proses hukum akan dilanjutkan dengan eksekusi oleh pengadilan,” tambahnya.

Dalam spanduk yang dipasang, Grib Jaya Kalteng menegaskan PT BAP wajib menunaikan putusan MA RI tertanggal 19 September 2019 tersebut.

Sementara itu, pihak penggugat, Sariadi, menegaskan perkara ini telah selesai di semua tingkatan peradilan, dari PN, PT, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

“Perusahaan wajib membayar harga karet dan denda sebesar sekitar Rp 1,5 miliar,” terangnya.

Sariadi menambahkan, hingga lima tahun berlalu, perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya sehingga ia memberikan kuasa kepada Grib Jaya Kalteng.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT BAP yang coba dikonfirmasi melalui Yuda belum memberikan tanggapan. (am)