DENPASAR (MediaSurya) – Larangan penggunaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ukuran di bawah satu liter dalam kegiatan adat dan keagamaan kembali ditegaskan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, ujarnya saat menggelar rapat di Denpasar, dilansir dari kompas.com, Selasa (10/6).
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di Provinsi Bali.
“Pas upacara agama bisa menggunakan tumbler atau gelas tidak dari plastik. Intinya kurangi penggunaan plastik,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelarangan ini berlaku tegas bagi para Bendesa Adat dan pihak yang terlibat dalam kegiatan adat.
“Kalau masih ada yang melanggar, kami akan tindak tegas,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan plastik sekali pakai tidak sejalan dengan upaya menjaga kesucian alam Bali.
“Ini bagian dari komitmen menjaga alam Bali agar tetap bersih dan lestari,” tambahnya.
Kepala Desa Padangsambian, Denpasar, I Made Gede Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti arahan Gubernur terkait penggunaan tumbler dalam kegiatan desa.
“Di lingkungan kantor kami, sudah,” ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh aparatur desa telah mengganti penggunaan botol plastik dengan wadah ramah lingkungan.
“Kami sudah tidak lagi pakai air minum kemasan sekali pakai,” katanya.
Ia menambahkan, pihak desa juga rutin mengedukasi masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam gerakan pengurangan plastik.
“Edukasi terus kami lakukan agar kesadaran tumbuh dari bawah,” tambahnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Pangkungkarung, Kabupaten Tabanan, I Wayan Subawa, menyebut sebagian warganya telah menggunakan gelas kertas dan tumbler sebagai pengganti AMDK.
“Masyarakat sudah tidak pakai minuman plastik sekali pakai. Sudah kita sediakan dengan gelas kertas. Beberapa sudah pakai tumbler,” ujarnya.
Ia mengatakan, penerapan kebijakan ini masih terus dilakukan secara bertahap di wilayahnya.
“Kami tetap dorong agar ke depannya semua warga gunakan wadah yang bisa dipakai ulang,” katanya.
Ia menambahkan, pihak desa telah menggelar Musyawarah Dusun (Musdun) pada 8 Juni 2025, yang dihadiri lebih dari 200 warga, guna mempercepat penerapan aturan tersebut.
“Masyarakat sangat antusias dan ingin mendorong pemerintah segera menerapkan sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan,” tambahnya.
Gubernur Bali berharap peran aktif desa adat dan masyarakat bisa mempercepat transisi menuju Bali yang lebih bersih dan ramah lingkungan. (am)