JAKARTA (MediaSurya) – Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, memberikan tanggapan singkat terkait pelaporan dirinya ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas tuduhan tidak berkompeten dalam menetapkan nilai kerugian negara pada kasus tata niaga timah.
Hal ini disampaikan Bambang saat dihubungi, Kamis (9/1). Dalam percakapan singkat melalui WhatsApp, Bambang menyebut dirinya tengah berada di pesawat.
“Saya sedang di pesawat mau take off,” tulis Bambang singkat.
Ketika dihubungi kembali, Bambang memilih tidak berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa pernyataan resmi telah disampaikan melalui Kepala Biro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti.
“Untuk masalah Timah, yang berhak menjawab itu satu pintu yaitu dari Kapuspenkum Kejaksaan atau Dirdik/Dirtut. Saya taat asas,” ujar Bambang melalui Yatri.
Pelaporan ke Polda Babel
Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma terkait perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah. Bambang dianggap tidak memiliki kompetensi untuk menetapkan kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun dan bahkan bertambah menjadi Rp 300 triliun.
“Kami hanya mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang menjadi perhatian bersama. Pelaporan ini tidak berkaitan dengan kasus pribadi seperti Harvey Moeis,” kata Andi Kusuma, yang didampingi pengacara Budiyono dan Eli Rebuin.
Andi menilai, sebagai ahli lingkungan, Bambang tidak memiliki latar belakang sebagai ahli keuangan negara sehingga perhitungannya diragukan.
“Yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari IPB, bukan ahli keuangan negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal relevansi keahliannya dalam kasus ini,” jelas Andi.
Tanggapan Polda Babel
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Nyoman Merthadana, mengonfirmasi telah menerima laporan terkait Bambang.
“Benar, ada laporan pengaduan dari pihak pengacara. Kami akan mendalami laporan tersebut,” kata Nyoman.
Kasus korupsi tata niaga timah ini sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka yang sebagian sudah divonis bersalah di pengadilan.
Melalui proses hukum yang berjalan, pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus besar ini.