PANGANDARAN (MediaSurya) – Seorang pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga menghabiskan uang tabungan siswa sebesar Rp343 juta untuk modal usaha pribadinya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah orang tua siswa menuntut pertanggungjawaban dari guru bersangkutan yang diketahui bernama Cicih.
Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan bahwa guru Cicih telah dipanggil pihak sekolah.
“Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering dipanggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli,” ujarnya, dikutip dari TribunJabar, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, meskipun ada aset yang hendak dijual, nilainya belum cukup menutupi seluruh jumlah utang tabungan siswa yang digunakan guru tersebut.
“Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya,” katanya.
Guru bernama Cicih tersebut awalnya diduga menggunakan uang tabungan para siswa untuk membangun usaha pribadi. Namun usaha yang dibangun itu gagal dan seluruh modal usaha yang bersumber dari tabungan murid pun habis.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi jauh sebelum guru bersangkutan pensiun.
“Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha,” ujarnya.
Darso menyebutkan bahwa motivasi awal Cicih meminjam uang tabungan siswa kemungkinan adalah untuk mengembangkan usaha. Namun hasilnya tidak sesuai harapan.
“Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Darso menegaskan bahwa penggunaan uang tabungan siswa untuk kepentingan pribadi, dalam bentuk apapun, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh,” tambahnya.
Ia juga menceritakan bahwa sebelumnya ada kepala sekolah yang hendak meminjam uang tabungan murid untuk keperluan pernikahan seorang guru, namun langsung ditolak.
“Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?” ujarnya.
Darso menambahkan bahwa uang tabungan siswa adalah amanah dari orang tua, dan penggunaannya harus disetujui seluruh wali murid.
“Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah,” katanya.
Namun demikian, ia menuturkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan sanksi atau tindakan administratif terhadap guru Cicih, mengingat kasus tersebut terjadi sebelum tahun 2017.
“Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak,” tambahnya.
Sementara itu, para orang tua siswa yang terdampak masih bersabar menunggu itikad baik dari guru Cicih. Salah satunya adalah Eful (40), yang mengaku tabungan anaknya mencapai Rp29 juta.
“Kita masih tetap menunggu. Kan, kemarin itu pihak sekolah diberi waktu selama seminggu untuk musyawarah antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru. Kita orang tua memberikan waktu selama seminggu,” ujarnya, dikutip dari TribunJabar, Sabtu (21/6/2026).
Namun jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang disepakati, para orang tua mengancam akan mendatangi sekolah dan menuntut langsung pengembalian dana tersebut.
“Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar,” katanya.
Terkait langkah hukum, Eful menyatakan bahwa keputusan akan diserahkan sepenuhnya pada hasil musyawarah antar wali murid.
“Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua. Karena, bagaimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain,” tambahnya. (am)