Guru Supriyani Ketakutan Hadapi Kasus Penuh Kepentingan, PGRI Minta Bantuan dari Sosok Berpengaruh

Mediasurya

Mediasurya, Jakarta – Guru Supriyani tengah menghadapi ketakutan akibat kasus yang dianggap penuh dengan kepentingan, membuat jalannya penyelesaian kasus ini sulit ditembus. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengungkapkan bahwa Supriyani sangat cemas dan bahkan menghindari penggunaan ponsel.

“Ibu Supriyani sekarang merasa ketakutan, bahkan tidak memegang HP (Handphone),” ungkap Unifah dalam wawancara dengan Nusantara TV.

Unifah menjelaskan bahwa kasus ini diduga sangat sarat dengan kepentingan, meski detailnya belum diketahui sepenuhnya.

Meskipun PGRI telah memberikan bantuan hukum, hambatan dalam proses hukum Supriyani masih sulit ditembus.

“Ada rasa trauma, dan mungkin hal-hal lain yang membuat kami sulit untuk masuk lebih dalam,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Unifah meminta bantuan dari Komjen (Purn) Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, untuk mendukung Supriyani.

PGRI berharap Supriyani bisa dibebaskan dari semua tuduhan yang ada, terutama karena dugaan kasus ini dianggap dipaksakan.

Menurut saksi dari para guru dan siswa di SDN 4 Baito, tidak ada tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan oleh Aipda Wibowo Hasyim.

Supriyani hanya mengajar di kelas 1B, sedangkan anak yang menjadi subjek dalam tuduhan kekerasan berada di kelas 1A.

Peran Susno Duadji Diminta PGRI untuk Lindungi Guru

PGRI telah berupaya mengawal kasus ini dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pendidikan, namun jalan menuju keadilan masih terhambat.

“Kami terus berdiskusi dan mencoba segala cara untuk membantu Supriyani terbebas dari tuduhan yang tidak berdasar,” tambah Unifah.

Selain itu, anggota Komisi X DPR RI, Gamal Albinsaid, mengungkapkan bahwa kasus-kasus serupa sering menjerat guru.

Gamal menyoroti perlunya regulasi yang kuat untuk melindungi guru dari kasus hukum yang tidak adil.

Saat ini, terdapat beberapa peraturan yang melindungi hak dan keamanan guru, seperti Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas.

PGRI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Guru

Ketua PB PGRI, Teguh Suwarno, menyatakan keprihatinan atas kasus yang menimpa Guru Supriyani.

Menurutnya, pemahaman yang baik dari pihak orang tua sangat diperlukan agar guru bisa mendidik dan mendisiplinkan siswa dengan nyaman.

“Orang tua harus memahami bahwa anak diserahkan ke sekolah untuk dididik. Seharusnya, jika ada ketidaknyamanan, hal itu diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan melibatkan hukum,” tegasnya.

Teguh mengingatkan pentingnya kenyamanan dan perlindungan bagi guru, terutama yang mengajar di daerah terpencil.

Banyak guru honorer yang bekerja tanpa penghargaan yang sepadan, meski berkorban demi pendidikan.

PGRI menegaskan akan terus mendukung Guru Supriyani hingga ia terbebas dari seluruh tuntutan.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran agar kita semua saling menghormati peran guru dalam mendidik generasi bangsa,” pungkas Teguh.