HukumNasional

Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Akhmad Madani
×

Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Dituding melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). (foto: Yuana Fatwalloh/reel)

JAKARTA (MediaSurya) – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, narapidana kasus konten ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292, nama Gus Nur tercatat di urutan 353 sebagai penerima amnesti.

“Gus Nur termasuk dalam daftar 1.176 narapidana yang menerima amnesti,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, dilansir dari kumparan, Jumat (1/8).

Gus Nur sebelumnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Jokowi.

Ia dinyatakan bersalah setelah membuat konten YouTube yang menuduh ijazah Jokowi palsu berdasarkan pernyataan narasumber bernama Bambang.

“Konten tersebut dinilai memicu keonaran dan keresahan di tengah masyarakat,” katanya.

Kasus Gus Nur disidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri Surakarta pada 20 Desember 2022.

Ia divonis bersalah pada 18 April 2023 dan hukumannya kemudian dikurangi menjadi 4 tahun setelah banding.

Putusan banding keluar pada 6 Oktober 2023, namun kini putusan itu tidak dijalankan setelah Presiden Prabowo mengeluarkan amnesti.

“Amnesti diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional dan pemulihan kepercayaan publik,” tambahnya.

Kasus Gus Nur sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut konten digital dan dugaan pemalsuan ijazah presiden.

Pemerintah menyatakan keputusan pemberian amnesti ini telah melalui kajian hukum dan pertimbangan khusus.

Gus Nur sendiri diketahui telah menjalani masa tahanan sejak 2022 sebelum akhirnya dibebaskan melalui amnesti tersebut. (am)