Mediasurya, Jakarta – Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), yang dipimpin oleh Habib Rizieq Syihab, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2024.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, bertepatan dengan momentum G30/S.
Dalam pernyataan persnya, koordinator TAMAK, Aziz Yanuar, menuduh Jokowi telah melakukan rangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga saat ini sebagai presiden.
Aziz menegaskan bahwa kebohongan tersebut berdampak buruk bagi bangsa Indonesia dan mencemari nilai-nilai kejujuran.
“Rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi,” kata Aziz.
Ia menyebutkan beberapa kebohongan yang dituduhkan kepada Jokowi, termasuk soal komitmen untuk menjabat sebagai Gubernur DKI selama satu periode penuh, data mengenai 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA, serta janji untuk tidak meminjam uang dari luar negeri.
Aziz juga menyatakan bahwa Jokowi telah menyampaikan informasi palsu terkait swasembada pangan dan penggunaan anggaran APBN untuk proyek infrastruktur, seperti Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).
Dalam tuntutannya, TAMAK meminta Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar utang luar negeri Indonesia dari 2014 hingga 2024.
“Mereka juga meminta negara untuk menahan pembiayaan rumah bagi Jokowi sebagai mantan Presiden dan tidak memberikan seluruh uang pensiun,” pungkas Aziz Yanuar.