Hadiah Emosional dari Jessica Wongso untuk Otto Hasibuan dan Rencana Hukum Pasca-Bebas Bersyarat

Mediasurya

Jakarta, MEDIASURYA.COM – Hadiah istimewa dari Jessica Wongso untuk Otto Hasibuan mencuri perhatian setelah mantan terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin itu mendapatkan kebebasan bersyarat. Meskipun bukan barang mahal, hadiah sederhana ini memiliki makna yang mendalam dan emosional bagi Otto Hasibuan.

Hadiah tersebut berupa hiasan manik-manik berbentuk kura-kura yang dibuat oleh Jessica selama menjalani masa tahanan. Otto Hasibuan, yang telah banyak membantu Jessica selama proses hukum, menerima hadiah ini untuk merayakan kelahiran cucunya delapan tahun lalu.

“Ini adalah waktu cucu saya lahir 8 tahun lalu, dia (Jessica) kasih ini (kerajinan tangan dari manik-manik),” ujar Otto Hasibuan saat memamerkan hadiah tersebut kepada awak media. Otto menjelaskan bahwa kerajinan tangan itu adalah hasil karya Jessica selama berada di Lapas Pondok Bambu.

Dalam konferensi pers pasca-kebebasan bersyaratnya, Jessica Wongso mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya bersyukur bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga serta teman-teman,” kata Jessica. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama masa tahanan. “Dukungan, doa, dan support yang saya terima sangat berarti dan membuat saya kuat,” tambahnya.

Jessica menegaskan bahwa dia sudah memaafkan semua pihak yang pernah berbuat buruk terhadap dirinya. “Saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada kebencian di dalam diri saya,” ujarnya. Meski merasa sedih pada awalnya, Jessica kini lebih fokus pada proses penyembuhan diri dan belum memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menemui keluarga Mirna.

Saat ditanya tentang rencana ke depan, Jessica mengatakan, “Saya masih baru keluar, jadi saya perlu menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar dulu. Setelah itu, baru saya akan berpikir tentang langkah-langkah berikutnya.”

Jessica juga menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Wayan Mirna Salihin. “Untuk keluarga Mirna, saya turut berduka cita atas kehilangannya,” katanya dengan penuh rasa belasungkawa.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan Mirna. “Kami merasa putusan yang ada saat ini tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK,” ujar Otto.

Meskipun demikian, Otto menegaskan bahwa mereka akan tetap mematuhi proses hukum dan menghormati hasil yang ada. “Hukum memberikan kesempatan untuk mengajukan PK jika merasa ada ketidakadilan,” tambahnya.

Jessica Wongso, yang divonis 20 tahun penjara atas dakwaan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida pada tahun 2016, kini memulai babak baru setelah mendekam di penjara selama 8,5 tahun.