HukumSeleb

Hakim Tegur Fariz RM di Sidang Narkoba: Usia 66 Tahun, Untuk Apa Pakai Narkoba?

Akhmad Madani
×

Hakim Tegur Fariz RM di Sidang Narkoba: Usia 66 Tahun, Untuk Apa Pakai Narkoba?

Sebarkan artikel ini
Fariz RM dengan tangan diborgol dan rompi tahanan menunggu jadwal sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi)

JAKARTA (MediaSurya) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menasihati musisi Fariz RM dalam sidang narkoba pada Kamis (26/6), mempertanyakan alasan menggunakan narkoba di usia 66 tahun sekaligus menekankan pentingnya pola hidup sehat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menutup agenda pembacaan dakwaan dan memberikan nasihat di akhir persidangan.

“Untuk apa pakai narkoba di usia 66 tahun, makanlah empat sehat lima sempurna dan jangan memasukkan racun ke tubuh,” ujarnya di ruang sidang, dilansir dari kompas.com, Kamis (26/6).

Ia menegaskan Fariz RM seharusnya menjadi panutan bagi anak cucu dan penggemar yang mencintai karya musiknya.

“Bagaimana Anda menasihati anak jika orangtuanya tak memberi contoh baik,” katanya menyoroti peran Fariz sebagai figur publik.

Selain menilai kondisi fisik musisi 66 tahun itu kian rentan, hakim mengaku penggemar lagu Sakura dan menyatakan kecewa atas keterlibatan Fariz dalam kasus narkoba.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu 2 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi sementara Fariz RM masih terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai dakwaan Pasal 114 112 dan 111 UU Narkotika. (am)