JAKARTA (MediaSurya) – Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto mengaku keberatan atas penyitaan barang milik stafnya, Kusnadi, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
“Ketika handphone itu mau disita saya bertanya, ‘Lho ini sudah pro justitia, saya diundang sebagai saksi,’” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/6), dikutip dari Kompas.com.
Saat itu, katanya, ia tidak didampingi pengacara dan mempertanyakan prosedur yang digunakan oleh penyidik KPK.
“Saya sampai nunjuk, saya tunjukkan, ‘Yang Mulia, suratnya ini ada undang-undang KUHAP, masa Anda enggak ngikutin KUHAP?’” katanya.
Hasto, tambahnya, juga menolak karena penyidik KPK tidak mengizinkan pendampingan hukum selama pemeriksaan.
“Di situ penyidik KPK saudara Rossa mengatakan, ‘Saya menangkap Lukas Enembe, saya menangkap Setya Novanto, saya menangkap SYL.’ Dia bilang sudah lama ingin bertemu saya,” tambahnya.
Selain keberatan atas penyitaan, Hasto juga mengungkapkan kekisruhan yang terjadi saat pemeriksaan, termasuk kehadiran Kusnadi yang tidak diundang KPK.
“Setelah saya ditinggal itu saya mendengar teriakan-teriakan, bentakan-bentakan di samping ruangan saya,” ujarnya.
Saat keluar ruangan, katanya, ia melihat Kusnadi berada di dalam gedung KPK dan terkejut karena Kusnadi bukan pihak yang dipanggil untuk diperiksa.
“Lho katanya Bapak panggil saya. Saya bilang, ‘Saya enggak pernah panggil kamu. Segera kamu turun, kamu harus ketemu penasihat hukum,’” katanya.
Menurut Hasto, tambahnya, Kusnadi bahkan diminta menandatangani berita acara meski tidak diperiksa secara resmi.
“Rupanya setelah saya ketemu Kusnadi cerita, ‘Saya diminta menandatangani berita acara.’ ‘Berita acara apa? Karena kamu tidak diundang,’” tambahnya.
Akhirnya, Hasto memutuskan untuk menunda pemeriksaan karena menilai situasi tidak kondusif.
“Pak Rossa, ini mohon maaf suasana kebatinan saya sudah kurang bagus, Bapak juga, karena Bapak tadi emosi. Apakah ini bisa diizinkan dilanjutkan lain kali?” ujarnya. (am)