JAKARTA (MediaSurya) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah bisa menjatuhkan sanksi terhadap pengibaran bendera One Piece jika dianggap menggantikan posisi bendera Merah Putih.
“Kalau pun ada penindakan, itu yang tadi saya jelaskan berkali-kali,” ujarnya di kompleks parlemen, dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (4/8).
Ia mengatakan pengibaran bendera selain Merah Putih, jika digunakan untuk menggeser makna kesakralan bendera negara, dapat dianggap sebagai pelanggaran.
“Misalnya dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini bukan ini. Loh gimana? Ini sakral bendera Merah Putih,” katanya.
Bendera One Piece merupakan simbol kru bajak laut Topi Jerami dalam serial manga dan anime karya Eiichiro Oda.
Dalam narasi publik, pengibaran bendera tersebut dianggap simbol perlawanan terhadap ketidakadilan sosial dan kekuasaan yang korup.
Pemerintah, menurut Pras, tidak menutup mata atas permasalahan rakyat, namun tetap akan menjaga simbol negara dari pelecehan.
“Bahwa ada masalah, iya. Kita tidak menutupi itu,” tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah tengah mencari pola baru dalam menyelesaikan persoalan sosial tanpa mengabaikan nilai-nilai negara.
Dalam Pasal 4 UUD 1945 disebutkan bahwa Merah Putih adalah satu-satunya lambang negara yang resmi.
Selain itu, Pasal 239 KUHP menyebutkan pengibaran lambang atau bendera selain Merah Putih dengan motif permusuhan terhadap negara dapat dipidana.
Kementerian juga menegaskan pengibaran bendera anime atau simbol lainnya tidak boleh ditempatkan lebih tinggi atau menggantikan posisi Merah Putih.
Pemerintah membuka kemungkinan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. (am)