JOMBANG (Mediasurya) – Seorang wanita bernama Fauziah Priati Ningsih (47), tega membunuh suaminya sendiri Lukman Haqim (44), menggunakan potas dan racun tikus, lalu menyimpan jasad korban di dalam rumah kontrakan selama 42 hari, Rabu (25/6).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada (14/5) dan baru terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Pelaku menyerahkan diri karena merasa takut dan menyadari perbuatannya pasti akan terbongkar,” ujarnya di Jombang, dilansir dari surya.co.id, Jumat (27/6).
Ia mengatakan, Fauziah membeli racun tikus dan potas di toko pertanian pada (11/5) dengan niat menghabisi nyawa suaminya. Pada pagi hari (14/5), pelaku memasukkan empat butir potas ke dalam botol minum yang biasa dipakai suaminya.
“Korban saat itu mengalami gejala keracunan dan dalam keadaan lemah,” katanya.
Setelah melihat korban tak berdaya, Fauziah menelepon salah satu karyawan mebel suaminya untuk datang ke rumah dan membantu memindahkan tubuh Lukman ke kamar, dengan alasan korban sedang mabuk berat.
“Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah diracun, statusnya sebagai saksi,” tambahnya.
Setelah karyawan itu pergi, Fauziah kembali melanjutkan aksinya dengan menikam bagian bawah dada korban sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur, lalu memukul bagian kepala korban dengan balok kayu hingga menyebabkan pendarahan dan kematian.
Usai memastikan korban tewas, pelaku menutupi jasad korban dengan tikar, bantal, dua lapis kasur dan selimut, serta membakar botol sisa racun untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku juga menabur racun tikus di rumah agar bau busuk tidak dicurigai oleh warga,” tambahnya.
Ia menyebutkan, selama tujuh hari pertama, pelaku masih tidur di rumah bersama jasad suaminya. Kepada tetangga yang menanyakan bau menyengat, pelaku mengaku bau tersebut berasal dari bangkai tikus.
Namun dalam beberapa minggu terakhir, pelaku mulai jarang terlihat di rumah kontrakan dan hanya sesekali datang memeriksa kondisi rumah. Ia masih rutin mendatangi toko mebel milik suaminya dan menjawab pertanyaan rekannya bahwa Lukman ada di rumah.
“Saya sempat tanya ke istrinya, katanya Pak Lukman ada di rumah,” ujar Nur Ajemi Prasanto (43), rekan korban.
Jasad korban akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk dan dievakuasi ke RSUD Jombang untuk dilakukan autopsi. Sementara pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Motif pembunuhan karena pelaku mengaku sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 2019,” katanya.
Ia menambahkan, korban dan pelaku diketahui menikah siri sejak 2014, namun tidak memiliki anak dari pernikahan tersebut. Korban sendiri diketahui sudah tiga kali menikah dan memiliki empat anak dari dua istri sebelumnya.
Diketahui, korban memiliki usaha mebel di wilayah Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, dan dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan serta bersosialisasi dengan warga sekitar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (am)