Nasional

Iwan Henry Wardhana Diduga Korupsi Rp150 Miliar, PDIP: Ini Memalukan PNS

Akhmad Madani
62
×

Iwan Henry Wardhana Diduga Korupsi Rp150 Miliar, PDIP: Ini Memalukan PNS

Sebarkan artikel ini

Mediasurya, Jakarta – Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta tengah menjadi sorotan setelah dugaan korupsi sebesar Rp150 miliar terungkap.

Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan menyusul penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di ruang kerjanya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah merusak citra Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Jika benar dugaan ini, bukan hanya mencoreng kehormatan PNS, tetapi juga melecehkan hukum dan merugikan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Pantas, Sabtu (21/12).

Pantas menambahkan, kasus ini harus diusut secara transparan oleh penyidik, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan kejelasan penyimpangan penggunaan anggaran.

“Publik perlu tahu bagaimana anggaran sebesar itu bisa diselewengkan. Ini juga menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuhnya.

Kejati DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, kantor event organizer GR-Pro di Jakarta Selatan, dan tiga rumah di Jakarta Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan bahwa barang bukti berupa laptop, ponsel, PC, flashdisk, dokumen, dan uang tunai telah disita untuk mendukung penyidikan.

“Kami akan terus mendalami dugaan tindak pidana ini hingga terungkap secara terang benderang,” tegas Syahron.

Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan kegiatan fiktif yang menggunakan anggaran 2023 sebesar Rp150 miliar.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan daerah. (am)