Mediasurya.com – Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah, yang digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan dan fasilitas umum lainnya oleh pemerintah provinsi.
Namun, apa yang terjadi jika telat membayar pajak kendaraan bermotor? Berikut ini adalah beberapa konsekuensi yang harus dihadapi jika terlambat membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
- Denda yang Meningkat Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dikenai denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017. Besaran denda bervariasi, tergantung pada lamanya keterlambatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ.
- Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ.
- Terlambat 6 bulan-9 bulan: PKB x 75% + SWDKLLJ.
- Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ. Denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 100.000.
- Terancam Tidak Mendapat Santunan Kecelakaan Pembayaran SWDKLLJ wajib dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan. Jika tidak dibayar, maka santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja mungkin tidak akan diberikan. Santunan ini biasanya diberikan setelah laporan kepolisian diterbitkan, yang memerlukan bukti pembayaran pajak kendaraan.
- Data Kendaraan Dihapus Jika pajak dan SWDKLLJ tidak dibayarkan selama lebih dari 7 tahun, registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, kendaraan tidak akan terdaftar lagi di kantor Samsat, dan pemilik tidak bisa menerbitkan laporan kecelakaan.
- Kena Tilang Polisi Kendaraan dengan pajak yang belum dibayar juga bisa dikenakan tilang oleh polisi, meskipun pemilik memiliki kelengkapan SIM dan STNK. Hal ini diatur dalam UU LLAJ dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Sekarang, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Berikut langkah-langkah mudahnya:
- Registrasi Pengguna
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store.
- Masukkan data pribadi dan foto e-KTP.
- Lengkapi Data Kendaraan
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor dan masukkan informasi NRKB dan nomor rangka.
- Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang ingin disahkan dan selesaikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
- Proses Pengiriman Dokumen
- Isi data pengiriman dan pilih jasa pengiriman.
- Cara Pembayaran STNK Online
- Lakukan pembayaran melalui bank yang tersedia di aplikasi.
- Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan
- Setelah pembayaran selesai, e-TBPKP dan e-Pengesahan akan diterbitkan.
Dengan kemudahan ini, pemilik kendaraan diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan untuk menghindari berbagai risiko yang merugikan.