Hukum

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Akhmad Madani
119
×

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Sebarkan artikel ini

Jakarta, MEDIASURYA.COM – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Setelah menerima remisi total selama 58 bulan, Jessica kini menjalani masa pengawasan hingga 27 Maret 2032 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Kilas Balik Kasus Jessica Wongso

  1. Pertemuan Awal Pada 6 Januari 2016, Jessica Wongso bertemu teman-temannya, Wayan Mirna Salihin dan Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna dan koktail untuk dirinya serta Hanie. Setelah meminum kopi tersebut, Mirna mengalami kejang dan kehilangan kesadaran, dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
  2. Laporan Keluarga Mirna Kematian Mirna memicu perhatian publik. Keluarga Mirna melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang. Autopsi pada 9 Januari 2016 mengungkapkan adanya sianida dalam lambung Mirna, yang diduga berasal dari es kopi yang diminumnya.
  3. Penetapan Tersangka Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Meski mengajukan praperadilan, permohonan Jessica ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Maret 2016.
  4. Proses Persidangan Sidang pertama dimulai pada 15 Juni 2016. Bukti forensik menunjukkan dosis sianida yang mematikan dalam kopi Mirna. Persidangan berlanjut hingga sidang ke-32, dengan pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menghadirkan berbagai saksi dan ahli untuk membantah tuduhan.
  5. Vonis dan Upaya Hukum Pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis sesuai tuntutan jaksa. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica juga ditolak, dan dia menjalani hukuman 20 tahun penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.