Hukum  

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah Dapat Remisi 5 Tahun, Pengacara Beberkan Kelakuan Baik di Penjara

Mediasurya

Jakarta, MEDIASURYA.COM – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus “kopi sianida”, dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Pembebasan ini didasarkan pada remisi akumulasi selama 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Jessica Wongso, yang ditahan sejak 30 Juni 2016, mendapatkan pembebasan bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama di lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya aktif mengajar bahasa Inggris, yoga, serta melakukan kerajinan tangan selama menjalani hukuman. “Pembebasan bersyarat lebih awal karena dia berkelakuan baik di lapas, bermanfaat,” ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta.

Jessica Wongso menyatakan rasa syukurnya atas keputusan tersebut, namun tidak menguraikan lebih lanjut mengenai detail perilaku baiknya di lapas. “Hari yang sangat bahagia ini, saya bersyukur karena saya berkelakuan baik di lapas, jadi saya bisa mendapatkan bebas bersyarat,” kata Jessica.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat mulai 18 Agustus 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.