Jessica Wongso Klarifikasi Tuduhan Psikopat dan Lesbian, Otto Hasibuan Ungkap Fakta Baru

Mediasurya

Jakarta, MEDIASURYA.COM – Setelah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024, Jessica Wongso akhirnya memberikan klarifikasi mengenai berbagai tuduhan negatif yang sempat melekat padanya selama kasus pembunuhan Mirna Salihin. Tuduhan tersebut termasuk klaim bahwa ia adalah seorang psikopat dan terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Dalam wawancara dengan YouTube Fristian Griec Media Official, Jessica Wongso menanggapi tuduhan tersebut dengan tenang. “Saya tahu saya harus bagaimana, masa saya harus akting, masa saya harus mengikuti kemauan orang,” ucap Jessica. Ia menekankan bahwa sebagai manusia, dirinya tidak mungkin bisa memuaskan semua orang.

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya hanya berusaha untuk menjadi dirinya sendiri. “Jadi kamu jadi diri sendiri aja, kamu nangis dibilang akting, kamu enggak nangis dibilang berdarah dingin, jadi serba salah,” kata Otto. Ia juga menganggap bahwa remisi yang diberikan kepada Jessica menunjukkan bahwa semua tuduhan negatif terhadapnya tidak terbukti.

Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa jika tuduhan-tuduhan tersebut benar, Jessica tidak mungkin mendapatkan remisi atau pengakuan positif selama menjalani hukuman. “Kalau memang itu benar, pasti terjadi, mana bisa ditutupi selama 8 tahun,” ujarnya.

Otto mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui kemungkinan bebas bersyarat untuk Jessica beberapa bulan sebelum keputusan resmi. Tim kuasa hukum telah mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali (PK) namun akhirnya memutuskan untuk menunda proses tersebut setelah kabar bebas bersyarat diumumkan.

“Jujur saya katakan memang, saya sudah dengar-dengar sedikit rencana keluarnya Jessica ini dari tahanan,” jelas Otto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. “Akhirnya tiba-tiba mengejutkan sekali, kami mendapatkan kabar bahwa hari ini dia bebas,” tambahnya.

Jessica Wongso akan menjalani masa pengawasan dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara hingga 27 Maret 2032 sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyaratnya. Otto Hasibuan menyatakan bahwa meskipun proses hukum masih dapat dilanjutkan, timnya tetap akan fokus pada penyesuaian dengan keadaan baru Jessica.