Nasional

Jimly: Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi Jika Presiden Menginginkannya

MediaSurya
×

Jimly: Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi Jika Presiden Menginginkannya

Sebarkan artikel ini
Wakil Presiden
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (foto: Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

JAKARTA (MediaSurya) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyatakan desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dapat terjadi jika Presiden menghendakinya.

Menurut Jimly, usulan pemakzulan dari sejumlah purnawirawan TNI pasti telah melalui pertimbangan yang matang.

“Pasti mereka sudah memperhitungkan semua aspek,” ujarnya seperti disampaikan dalam tayangan YouTube tvOneNews, Senin (9/6), dikutip dari tribunSolo.com.

Namun, katanya, hal itu tetap harus melalui proses sesuai mekanisme hukum di DPR.

“Itu tergantung dua pertiga suara DPR,” katanya.

Ia menambahkan bahwa saat ini mayoritas kursi DPR dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang merupakan pendukung pemerintah.

“Ketuanya KIM Plus adalah Ketua Umum Partai Gerindra,” tambahnya.

“Ketua Umum Partai Gerindra adalah Presiden,” ujarnya.

Jimly menyebut jika Presiden menghendaki pemakzulan, maka prosesnya akan lebih mudah dijalankan.

“Kalau Presiden menghendaki, ya mudah,” katanya.

Namun demikian, ia tidak yakin Presiden akan melakukan itu terhadap wakilnya.

“Saya rasa Presiden enggak ada masalah sama Gibran,” tambahnya.

Menurut Jimly, pemerintahan baru bahkan belum berjalan sehingga hubungan keduanya masih solid.

“Pemerintahnya belum setahun, masih semangat-semangatnya,” ujarnya.

Jimly mengatakan, jika memang ada pelanggaran etik dalam proses pencalonan, hal itu dapat dibuktikan melalui jalur hukum.

“Kalau mau buktikan, buktikan saja di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Namun, ia menilai suara purnawirawan tetap memiliki makna simbolik dalam demokrasi.

“Ekspresi jenderal-jenderal itu jangan diremehkan,” tambahnya.

“Itu sinyal ada keresahan publik,” ujarnya.

Jimly juga menyarankan agar energi publik diarahkan pada pengawasan jalannya pemerintahan.

“Lebih baik kita fokus mengontrol pemerintahan,” katanya.

Presiden Joko Widodo sendiri merespons santai desakan pemakzulan Gibran yang menyeret nama putranya itu.

“Negara ini negara hukum, ada mekanismenya,” ujarnya saat ditemui media pada Jumat (6/6), dikutip dari tribunSolo.com.

Presiden menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak memungkinkan pemakzulan dilakukan sembarangan.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden itu satu paket,” katanya.

“Kalau ada pelanggaran, harus dibuktikan secara hukum,” tambahnya.

Jokowi menyebut adanya surat usulan pemakzulan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

“Itu biasa saja dalam demokrasi,” ujarnya.

“Silakan saja disampaikan pendapat,” katanya.

Wacana pemakzulan Gibran mencuat setelah sejumlah purnawirawan TNI menyatakan keberatan atas proses pencalonannya yang dinilai cacat etik.

Namun hingga kini belum ada bukti hukum yang menyatakan Gibran melanggar konstitusi. (am)