Jokowi Pensiun, Ini Besaran Uang Pensiun dan Fasilitas Mewah yang Diterimanya Seumur Hidup

Akhmad Madani
Jokowi Pensiun, Ini Besaran Uang Pensiun dan Fasilitas Mewah yang Diterimanya Seumur Hidup
Jokowi Pensiun, Ini Besaran Uang Pensiun dan Fasilitas Mewah yang Diterimanya Seumur Hidup

Mediasurya, Karanganyar – Setelah memimpin Indonesia selama dua periode, Joko Widodo (Jokowi) resmi pensiun sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Meskipun tak lagi menjabat, Jokowi tetap berhak menerima uang pensiun seumur hidup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Menurut Pasal 6 UU tersebut, mantan Presiden yang berhenti dengan hormat akan menerima uang pensiun sebesar gaji pokok terakhir saat menjabat. Dengan demikian, Jokowi akan menerima uang pensiun bulanan sebesar Rp 30,24 juta.

Selain itu, ia juga mendapatkan tunjangan bulanan senilai Rp 32,5 juta yang mencakup biaya rumah tangga seperti listrik, air, dan telepon, sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tak hanya uang tunjangan, negara juga menjamin fasilitas kesehatan untuk Jokowi dan keluarganya, serta menyediakan rumah pribadi di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, yang memiliki luas mencapai 12 ribu meter persegi—menjadikannya sebagai rumah pribadi terbesar di antara mantan presiden lainnya.

Selain itu, Jokowi juga diberikan mobil beserta pengemudinya untuk mendukung mobilitas sehari-hari.

Total uang pensiun yang diterima Jokowi tiap bulan mencapai Rp 62,74 juta, belum termasuk fasilitas lainnya yang menjamin kenyamanan hidup mantan presiden ini.