Mediasurya, JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan John Wempi Wetipo dari jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/M tertanggal 27 September 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi hal ini pada Senin (30/9/2024).
“Bapak Presiden telah menerbitkan Keppres tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri,” ujar Ari.
Pemberhentian ini disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan oleh Wempi selama menjabat.
Keputusan ini juga didasarkan pada pencalonan Wempi sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024. Ia mencalonkan diri sebagai gubernur Papua Tengah.
“Pengunduran diri Bapak John Wempi Wetipo karena pencalonan beliau sebagai calon kepala daerah di Pilkada Papua Tengah 2024,” lanjut Ari.