Mediasurya.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 yang diteken langsung oleh Jokowi.
Pemberhentian ini merupakan respons atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menemukan Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
“Presiden telah menandatangani Keppres yang mengatur pemberhentian tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU periode jabatan 2022-2027, sesuai dengan Putusan DKPP dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan tersebut telah diresmikan pada sidang di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Dalam konteks ini, KPU telah menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut setelah rapat pleno yang digelar pada Kamis (4/7).
Penunjukan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional KPU dalam menghadapi tahapan-tahapan penting menjelang Pemilihan Umum 2024.