Mediasurya.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) pada 2 September 2024. Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai ketersediaan dan pengelolaan cadangan energi nasional yang harus dipenuhi hingga tahun 2035.
Menurut salinan resmi Perpres yang diunggah di website Sekretariat Presiden pada Sabtu, 7 September 2024, CPE adalah ketersediaan sumber energi yang diperlukan untuk menjamin ketahanan energi nasional pada waktu tertentu. Perpres ini mengatur besaran minimal cadangan energi yang harus disediakan.
Jenis dan Besaran Cadangan Energi
Perpres 96/2024 mengidentifikasi tiga jenis CPE yang harus tersedia:
- Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin untuk transportasi.
- Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk industri, transportasi, komersial, pertanian, perikanan, dan rumah tangga.
- Minyak Bumi untuk keperluan operasi kilang minyak.
Besaran masing-masing jenis CPE adalah sebagai berikut:
- Bensin: 9,64 juta barel.
- LPG: 525,78 ribu metrik ton.
- Minyak Bumi: 10,17 juta barel.
Pengadaan dan Pengelolaan CPE
Pengadaan CPE dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri maupun luar negeri, dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber pendanaan sah lainnya. Menteri terkait bertanggung jawab dalam pengelolaan CPE, yang bisa melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang energi serta badan usaha lainnya yang memiliki izin di bidang energi.
Pengelolaan CPE akan disampaikan dalam sidang Dewan Energi Nasional (DEN) dan mengikutsertakan pertimbangan aspek pertahanan dan keamanan negara. CPE akan digunakan saat terjadi krisis atau darurat energi.
Patuhi Aturan hingga 2035
Perpres ini mengatur bahwa ketentuan mengenai CPE harus dipenuhi hingga tahun 2035, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan ketahanan energi nasional dan menjaga stabilitas pasokan energi.