KAPUAS (MediaSurya) – Dua kepala desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa B1, Naryo, diketahui menjabat sebagai Sekretaris I di Koperasi Kamanda Sejahtera Bersama, sedangkan Kepala Desa Joko menjabat sebagai bendahara koperasi tersebut.
Saat ditemui di kediamannya, Naryo membenarkan bahwa dirinya merangkap jabatan dalam koperasi tanpa merasa bersalah meskipun hal tersebut dilarang dalam aturan.
“Betul saya menjabat di koperasi, karena tidak ada masyarakat lain yang bersedia,” ujar Naryo.
Ia menambahkan, tidak merasa melakukan pelanggaran karena menurutnya jabatan tersebut tidak mengganggu tugasnya sebagai kepala desa.
Menurut sumber yang dekat dengan pemerintahan desa, rangkap jabatan itu telah berlangsung selama beberapa tahun dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Hal ini bisa mengganggu netralitas dan pengambilan keputusan dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pihak masyarakat desa telah meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut, namun belum mendapat penjelasan yang memuaskan.
“Justru mereka melakukan perlawanan dan menganggap hal itu wajar,” tambahnya.
Jika terbukti melanggar, kepala desa tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi lainnya termasuk denda hingga Rp100 juta dan pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera menyelidiki kasus ini dan memberikan kejelasan hukum. (am)