BUNTOK (MediaSurya) – Kapolres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Jacson Ricsco Hutapea menegaskan penyelidikan sengketa lahan antara warga Desa Talekoi dan PT Dahlia Biru akan dilakukan secara profesional serta mengedepankan mediasi.
Pernyataan tersebut disampaikan AKBP Jacson Ricsco Hutapea melalui pesan singkat kepada media, Rabu (8/10).
“Biar tidak ada istilah kriminalisasi, semua pihak yang mengetahui persoalan ini pasti diundang klarifikasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, seluruh pihak yang dipanggil tidak perlu takut karena proses penyelidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Kita meminta media juga melihat persoalan secara utuh, Polres Barsel menangani secara profesional dan sesuai prosedur,” katanya.
Kapolres menambahkan, penyelesaian masalah akan mengedepankan pendekatan mediasi antara semua pihak yang terlibat.
“Tetap kita kedepankan mediasi kepada para pihak,” tambahnya.
Menurutnya, pemanggilan dua warga Talekoi atas nama Miak dan Sinderman dilakukan untuk memberikan keterangan terkait laporan masyarakat bernama Rahman terhadap Fiktoriadi dan Heping.
“Mereka diundang untuk memberikan keterangan karena dianggap mengetahui dugaan penghalangan aktivitas pertambangan PT Dahlia Biru,” ujarnya.
Sementara itu, Founder Yayasan Ranu Welum, Emmanuela Shinta, menilai terdapat dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berusaha mempertahankan hak atas lahan mereka.
“Polres Barsel sebaiknya bijak dalam menangani kasus ini karena kami sudah berkoordinasi dengan beberapa organisasi Dayak dan lingkungan untuk mengawal kasus tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, area tambang PT Dahlia Biru berdekatan dengan kawasan konservasi Ulin yang dikembangkan bersama warga Desa Talekoi selama lima tahun terakhir.
“Kegiatan konservasi itu bahkan sudah diakui United Nations Development Programme (UNDP) melalui penghargaan Equator Prize tahun ini,” tambahnya.
Emmanuela menegaskan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat adat Dayak Maanyan untuk memperjuangkan hak tanah ulayat mereka.
“Kami akan terus mengumpulkan bukti dan mendukung perjuangan warga Talekoi agar hak mereka tidak dirampas,” ujarnya.
Sebelumnya, General Manager PT Dahlia Biru, Bimbo, menyebut terdapat 14 sengketa lahan lain yang masih dalam proses penyelesaian dengan masyarakat.
“Selain milik Fiktoriadi dan Heping, juga ada lahan Yustina Juana dan beberapa warga lainnya yang masih berproses,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat adat dan dampak lingkungan di wilayah Barsel. (am)