Hukum

Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Seret Nama Petinggi PP dan NasDem, Termasuk Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

Akhmad Madani
19
×

Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Seret Nama Petinggi PP dan NasDem, Termasuk Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (foto: MediaSurya/dok)
Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (foto: MediaSurya/dok)

MediaSurya – Kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kini berbuah panjang.

Tak hanya menyeret sejumlah pejabat daerah, kasus ini juga membawa nama penting dalam dunia politik Indonesia, termasuk Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali, yang juga merupakan petinggi PP.

Pada Selasa (4/2), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman kedua tokoh tersebut.

Proses penggeledahan dimulai dengan rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang pecahan rupiah dan asing, serta barang bukti elektronik (BBE).

Sore harinya, giliran rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tak luput dari penggeledahan. Hasilnya, selain uang tunai, ditemukan pula sebelas mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus ini.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga aliran dana yang berasal dari gratifikasi dan pencucian uang Rita mengalir hingga ke elite PP, dengan beberapa barang bukti yang disita kini menjadi kunci dalam pengembangan kasus ini.

Penyelidikan ini juga terkait dengan penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di rumah pengusaha batu bara Said Amin, Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim), pada Juni 2024 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita lebih dari 500 dokumen dan 91 unit kendaraan mewah, termasuk mobil-mobil bermerk Lamborghini, McLaren, dan Hummer yang diduga digunakan untuk ‘menyembunyikan’ hasil gratifikasi tersebut.

Banyak kendaraan yang terdaftar atas nama orang lain, termasuk kakak ipar Rita, Endri Erawan, yang juga merupakan manajer Timnas Indonesia.

Rita Widyasari, yang kini tengah menjalani hukuman penjara 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin dan rekanan proyek.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2018, bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, yang turut diduga terlibat dalam pencucian uang ini.

Sementara itu, penyidik KPK juga tengah mendalami peran Rita dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hingga kini, Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Tim penyidik KPK terus bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut, sementara publik menunggu kelanjutan dari proses hukum yang tengah berlangsung. (am)