Hukum

Kasus Pengusaha Surabaya Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Segera Disidang

Akhmad Madani
45
×

Kasus Pengusaha Surabaya Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Segera Disidang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (MediaSurya) – Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya.

Berkas perkara Ivan telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (13/1).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty, memastikan Ivan telah diserahkan ke kejaksaan untuk menghadapi persidangan.

“Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Proses hukum ini menjadi contoh bahwa perundungan tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024 saat pertandingan basket antara SMA Gloria 2 dan sekolah lain di Surabaya.

Perselisihan terjadi antara siswa SMA Gloria, EN, dan siswa sekolah lain, AL, yang memicu saling ejek di media sosial.

Tidak terima anaknya diolok-olok, Ivan mendatangi SMA Gloria 2 bersama sekelompok orang.

Ivan memaksa EN untuk meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong seperti anjing, sebagaimana terlihat dalam video yang viral di media sosial.

Dampak dan Reaksi Publik
Tindakan Ivan memicu kekhawatiran wali murid dan siswa di SMA Gloria 2.

Banyak siswa dilaporkan takut untuk kembali ke sekolah. Pihak sekolah pun melaporkan insiden ini ke Polrestabes Surabaya.

Komisi D DPRD Surabaya turut memanggil pihak sekolah, dinas pendidikan, dan dinas pemberdayaan perempuan untuk membahas permasalahan ini.

Anggota Komisi D, Johari Mustawan, menyatakan bahwa kejadian ini mencoreng predikat Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Proses Hukum Berlanjut
Menurut pengacara sekolah, Sudiman Sidabukke, tindakan Ivan mengancam keamanan sekolah dan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP karena mengandung unsur paksaan.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar kasus ini diselesaikan dengan adil,” ujarnya.

Proses persidangan Ivan Sugianto kini dinantikan sebagai upaya memberikan keadilan bagi korban dan menguatkan pesan bahwa tindakan perundungan tidak akan dibiarkan. (am)