Hukum  

Keberadaan Baju Vina Cirebon Tak Masuk Bukti Persidangan, Kakek Ungkap Kisahnya

Mediasurya
Marliyana (kiri) kakak Vina Cirebon. Makin Kuat Bukti Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Keluarga Korban Pasrah. (kolase youtube)

Mediasurya, CIREBON – Keberadaan baju yang dikenakan Vina Cirebon saat kejadian ternyata tidak dijadikan barang bukti dalam persidangan yang berlangsung pada tahun 2016 silam. Kakek Vina, Sadullah, menjelaskan tentang keberadaan baju tersebut dan bagaimana keluarganya menyikapi peristiwa tragis itu.

Sadullah mengungkapkan bahwa awalnya pihak keluarga percaya bahwa cucunya tewas akibat kecelakaan. “Kalau saya sih sudah terjadi seperti ini, pasrah aja. Maunya gimana dari pihak hukum, pihak bapak mah percaya aja. Dari awal ngomong kecelakaan, ya keluarga percaya saja,” ujar Sadullah dalam wawancaranya dengan Nusantara TV.

Kepercayaan itu membuat keluarga segera bertindak terhadap barang-barang milik Vina, termasuk baju yang terakhir kali dikenakannya. Sayangnya, baju tersebut sudah dibuang oleh Sadullah. “Makanya, bawa langsung dimandiin, segala baju, rambut, saya buang ke laut. Karena saya percaya,” katanya.

Namun, kepercayaan Sadullah mulai goyah setelah keluarganya mengalami kejadian aneh. “Setelah berapa hari ada kesurupan, baru kagetnya di situ,” tambahnya. Kecurigaan Sadullah semakin bertambah saat ia melihat kondisi jasad Vina dan motor Eky. Ia mencatat bahwa meskipun tubuh Vina mengalami kerusakan parah, motor yang terlibat dalam kecelakaan itu tidak menunjukkan kerusakan berarti.

“Kok badannya tuh rusak, kepalanya hancur, tangan patah, kaki rusak, betisnya. Sedangkan motor tidak ada apa-apa. Kalau memang kecelakaan tunggal, seharusnya motor juga rusak,” ungkap Sadullah. Hal ini membuatnya mempertanyakan kejelasan dari kecelakaan tersebut.

Dalam berita sebelumnya, Vina terakhir kali mengenakan baju milik Widi, sebuah dress hitam dengan akses renda putih di bagian bahu, serta celana pendek dan sandal hils milik Widi. Kakak Vina, Marliana, mengaku tidak mengetahui adanya bukti chat antara Vina dan Widi pada malam kejadian, 31 Agustus 2016.

Bukti chat tersebut baru terungkap sebagai novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon. Bukti ini ditemukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal yang berhasil mengekstraksi data dari ponsel Vina. Pesan dari Vina kepada Widi menunjukkan bahwa pada pukul 22.14, Vina masih menghubungi Widi, sedangkan berita acara kasus menyebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi mulai pukul 21.15 WIB.

Marliana menegaskan bahwa keluarganya tidak memiliki pengetahuan tentang adanya bukti tersebut dan hanya mendengar cerita dari tim Iptu Rudiana. “Dari awal tidak ada komunikasi dengan Pak Rudiana, makanya saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Marliana menyatakan bahwa keberadaan Peninjauan Kembali adalah hak setiap orang dan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Ia juga menegaskan bahwa keluarganya tidak mengetahui tentang anggapan bahwa ada kesalahan penangkapan. “Logikanya, kalau keluarga saya tahu bahwa ini salah tangkap, buat apa saya buka lagi kasus ini,” ujarnya.

Marliana menekankan pentingnya berbicara tentang fakta untuk membantu pencarian kebenaran. “Justru harusnya mereka berterimakasih ke saya dan keluarga saya karena mau speak up,” ujarnya, sembari mengungkapkan rasa lelahnya terhadap situasi yang mengharuskannya berada di pusat perhatian publik.