JAKARTA (MediaSurya) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kekecewaannya atas pelaporan pidana terhadap Profesor Bambang Hero Sahardjo, pakar ekologis dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pelaporan ini terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan akibat korupsi penambangan timah di Bangka Belitung yang mencapai Rp 271 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa peran seorang ahli dalam proses penyidikan dan persidangan harus dihormati.
“Kami meminta semua pihak untuk taat asas hukum. Pelaporan pidana terhadap seorang ahli yang bertugas mendukung proses penegakan hukum sangat tidak pantas dilakukan,” kata Harli, Minggu (12/1).
Menurutnya, keterangan ahli didasarkan pada pengetahuan dan kepakaran yang telah teruji, serta bertujuan membantu penyidikan.
“Penghitungan kerugian lingkungan oleh Profesor Bambang Hero dilakukan atas permintaan jaksa penyidik. Hasil tersebut juga sudah dibuktikan dalam persidangan,” tambahnya.
Kerugian Rp 271 Triliun Terbukti di Pengadilan
Profesor Bambang Hero sebelumnya diminta tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menghitung dampak kerusakan ekologis akibat penambangan timah ilegal.
Hasil penghitungan menunjukkan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
Angka ini menjadi bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) telah memutus bersalah 15 terdakwa korupsi terkait kasus tersebut, dengan menyatakan kerugian negara sesuai hasil penghitungan tersebut.
“Pengadilan sependapat dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi, dasar hukum apa yang digunakan untuk melaporkan ahli tersebut?” ujar Harli.
IPB Desak Perlindungan Negara untuk Akademisi
Sementara itu, Rektor IPB, Profesor Arif Satria, meminta negara memberikan perlindungan terhadap akademisi yang berkontribusi dalam penegakan hukum.
“Laporan pidana terhadap Profesor Bambang Hero merusak tatanan hukum di Indonesia. Kami meminta agar semua dosen yang menjadi saksi ahli mendapat perlindungan,” tegasnya.
Laporan pidana terhadap Profesor Bambang Hero diajukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung.
Ketua DPP Perpat, Andi Kusuma, menuduh Profesor Bambang memberikan keterangan palsu terkait kerugian lingkungan dalam kasus tersebut.
Namun, Kejagung menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat putusan pengadilan telah membenarkan perhitungan kerugian negara berdasarkan keterangan ahli.
Sinergi Penegakan Hukum
Harli menambahkan, penyelidikan dan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum.
“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa keadilan tetap terjaga. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengganggu proses hukum dengan memidanakan seorang ahli,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan para ahli, diharapkan keadilan terhadap kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dapat terwujud secara optimal. (am)