Barito SelatanHukum

Kejari Barsel Tahan Tiga Pengurus KONI, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Akhmad Madani
×

Kejari Barsel Tahan Tiga Pengurus KONI, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketum KONI Barsel, IR, mantan Bendahara, AY dan mantan Wakil Bendahara II, SK ditahan Kejari atas dugaan tindak pidana korupsi (foto: MediaSurya/akhmad madani)

BUNTOK (MediaSurya) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana organisasi tahun anggaran 2022 dan 2023, Kamis (9/10).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barsel, Dino Kriesmiardi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Saefullahnur mengatakan, penahanan dilakukan sebagai langkah percepatan proses hukum.

“Ketiga tersangka yaitu IR selaku mantan Ketua Umum KONI, AY selaku Bendahara dan SK selaku Wakil Bendahara II,” ujarnya di Buntok, Kamis (9/10).

Penahanan itu, katanya, merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka serta untuk mencegah para pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya,” katanya.

Ketiga tersangka, tambahnya, dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan audit Kejati Kalteng mencapai lebih dari Rp1,1 Miliar,” tambahnya.

Tim penyidik Kejari Barsel masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. (am)