Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi: Ketahui Perbedaan Visa Ziarah dan Visa Haji

Mediasurya
Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi: Ketahui Perbedaan Visa Ziarah dan Visa Haji
Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi: Ketahui Perbedaan Visa Ziarah dan Visa Haji

Mediasurya.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Supadi, ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, pemerintah setempat sudah menutup akses visa non-haji sejak 23 Mei 2024.

“Itu jelas melanggar karena secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk di tanggal 3 atau 4 Juni pakai visa ziarah dan tanggal 9 Juni kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Visa ziarah adalah visa resmi dari Kerajaan Arab Saudi yang dikeluarkan untuk kunjungan pribadi (Visa Ziarah Syakhsiyah) atau kunjungan bisnis (Visa Ziarah Tijariyah). Visa ini sering disebut sebagai visa multiple dan juga mencakup visa pekerja musiman (Visa Amil Musim). Visa ziarah tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.

Visa ziarah diproses melalui agen visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi dan memungkinkan pemegangnya untuk mengunjungi tempat-tempat suci di luar negeri tanpa masa tunggu seperti visa haji. Namun, penggunaannya dibatasi oleh regulasi ketat, terutama menjelang musim haji.

Aturan mengenai visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Visa haji dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah (undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi). Berikut penjelasan tentang tiga jenis visa haji:

  1. Visa Haji Reguler:
    • Diberikan oleh pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    • Memiliki masa tunggu keberangkatan yang bervariasi antara 9-39 tahun tergantung wilayah.
  2. Visa Haji ONH Plus:
    • Diberikan melalui biro/travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.
    • Masa tunggu keberangkatan relatif lebih cepat, berkisar antara 5-7 tahun.
  3. Visa Haji Furoda (Mujamalah):
    • Visa di luar kuota resmi pemerintah Indonesia namun tetap legal.
    • Diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan tidak memiliki masa tunggu, bisa langsung berangkat.

Pemerintah Arab Saudi telah memperingatkan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan visa selain visa haji resmi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengingatkan hal ini pada 30 April 2024. Penggunaan visa ziarah untuk haji adalah pelanggaran serius yang dapat berakibat penahanan seperti yang dialami Supadi.

Banyak agen travel menawarkan keberangkatan haji tanpa masa tunggu dengan harga yang lebih murah. Namun, visa yang mereka sediakan sering kali bukan visa haji resmi, melainkan visa ziarah yang tidak diizinkan untuk ibadah haji. Hal ini menimbulkan risiko penahanan dan deportasi.

Mengetahui perbedaan antara visa ziarah dan visa haji sangat penting untuk menghindari masalah hukum saat melaksanakan ibadah haji. Pastikan untuk selalu menggunakan visa yang sesuai dan legal agar perjalanan ibadah Anda aman dan lancar.