JAKARTA (MediaSurya) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tidak menghapus status bersalahnya dalam kasus suap.
“Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” ujarnya, dilansir dari detik.com, Senin (4/8).
Ia mengatakan KPK telah menjalankan tugas penegakan hukum sesuai prosedur hingga Hasto dijatuhi hukuman dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.
“Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik dan penuntut sampai putusan yang menyatakan terbukti bersalah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung pemberian amnesti kepada Hasto dan menyatakan kesedihan atas kondisi KPK saat ini.
“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya,” ujarnya.
Ia mengaku aneh melihat presiden sampai harus turun tangan menyelesaikan perkara hukum seperti kasus Hasto.
“Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” tambahnya.
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap PAW dan divonis 3,5 tahun penjara sebelum akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (am)