MEDIASURYA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.
Meskipun Sahbirin sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menjelaskan bahwa proses penangkapan harus mengikuti alur bukti dan pengawasan aliran dana yang terlibat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan dalam operasi tangkap tangan harus dilakukan berdasarkan bukti yang kuat.
KPK menemukan aliran dana dan kemudian menangkap pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap.
“Ketika kami menemukan barang bukti pada orang tersebut, kami harus identifikasi dari mana uang tersebut berasal. Oleh karena itu, kami memilih untuk menangkap orang yang lebih dekat dengan jalannya uang terlebih dahulu,” jelas Asep.
KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang telah ditangkap dalam OTT tersebut.
Setelah itu, dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5% terkait proyek-proyek yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Sahbirin akan dipanggil untuk memberikan keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika Sahbirin tidak memenuhi panggilan tersebut, KPK akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proyek-proyek yang dicurigai terkait dengan suap ini meliputi:
- Pembangunan Lapangan Sepakbola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 23,2 miliar, disediakan oleh PT Wiswani Kharya Mandiri.
- Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan nilai Rp 22,3 miliar, disediakan oleh PT Haryadi Indo Utama.
- Pembangunan Kolam Renang dengan nilai Rp 9,2 miliar, disediakan oleh CV Bangun Banua Bersama.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang yang diduga merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
Total uang yang disita mencapai Rp 13 miliar, termasuk di dalamnya uang Rp 1 miliar yang ditemukan dalam kardus cokelat dan diduga sebagai fee untuk Sahbirin dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang merupakan pihak swasta.
Berikut adalah daftar tersangka yang terlibat dalam kasus ini:
Tersangka penerima:
- Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas PUPR Kalsel
- Yulianti Erynah (YUL) – Kepala Bidang Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam
- Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Tersangka pemberi:
- Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta
- Andi Susanto (AND) – Pihak swasta
Hingga saat ini, KPK masih terus berupaya untuk mengamankan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam peristiwa tindak pidana korupsi ini.
Penegakan hukum yang dilakukan KPK diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi di masa yang akan datang. (am)