Hukum

KPK Buka Suara Soal Pemanggilan Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Akhmad Madani
×

KPK Buka Suara Soal Pemanggilan Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Sebarkan artikel ini
KPK Buka Suara Soal Pemanggilan Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

JAKARTA (MediaSurya) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024 yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Gus Yaqut masih menunggu hasil pendalaman keterangan para saksi yang telah lebih dulu diperiksa oleh penyelidik.

“Eks Menag (Yaqut Cholil Qoumas) itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” ujarnya kepada wartawan usai acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Jakarta, dilansir dari jpnn.com, Kamis (26/6).

Pihaknya, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, telah memanggil sejumlah pihak terkait dan meminta keterangan guna membuat terang dugaan perkara tersebut.

“Kalau secara detail jumlah orangnya, saya tidak tahu pasti. Akan tetapi, sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup sebelum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini.

“Proses ini masih berjalan. Kami ingin agar semua keterangan benar-benar dapat diuji sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Yaqut karena proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi masih berlangsung.

“Kami tunggu dulu prosesnya karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, ditulis jpnn.com, Senin (23/6).

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 kuota.

Terkait hal itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya pembagian kuota 50:50 yang dinilai janggal, yakni 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Alokasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama saat masih dipimpin oleh Gus Yaqut, yang kini menjadi sorotan karena dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tersebut. (am)