HukumNasional

KPK Gagal Periksa Kajari Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp231 M

Akhmad Madani
×

KPK Gagal Periksa Kajari Mandailing Natal Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp231 M

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA (MediaSurya) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

“KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait izin untuk melakukan pemeriksaan saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari kompas.com, Selasa (21/7).

Budi mengatakan penjadwalan pemanggilan terhadap Muhammad Iqbal semula ditetapkan pada Jumat lalu.

“Saat ini, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan, dan berlangsung baik,” katanya.

Muhammad Iqbal sedianya diperiksa di Kantor BPKP Medan, namun belum bisa hadir karena belum ada izin resmi dari Kejaksaan Agung.

KPK juga memanggil Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon, dalam penyidikan kasus yang sama.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, mulai dari pejabat Dinas PUPR Sumut hingga rekanan swasta.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

KPK juga membuka peluang memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution apabila dibutuhkan dalam pengusutan kasus tersebut.

“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan,” ujarnya.

Penanganan kasus ini diawali dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Total nilai proyek jalan yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar.

“Kami akan panggil, tunggu saja ya,” tambahnya. (am)