JAKARTA (MediaSurya) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa warga negara India bernama Sankalp Jaithalia (SJ) sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan perihal pemeriksaan SJ tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama SJ, pegawai swasta, betul orang India,” ujarnya dilansir dari detik.com, Kamis (9/10).
Saat ini, katanya, KPK belum memerinci peran Sankalp dalam perkara yang sedang diusut.
“Belum bisa dijelaskan hal yang akan didalami terhadap SJ,” katanya.
KPK RI, tambahnya, memastikan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari terus berlanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan akan ditelusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Sebagai informasi, Rita ditetapkan tersangka pada 2017 dalam kasus suap dan gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik 5 tahun.
Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar dan sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain itu, Rita juga masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diusut KPK sejak Juli 2024.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima aliran dana dalam pecahan dolar AS dari pengusaha tambang batu bara sebesar USD 5 per metrik ton. (am)