Mediasurya, Barito Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan sebanyak 1.153 surat suara Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari surat suara rusak dan sisa kelebihan pesanan.
Acara ini melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, Polres, Kodim 1012 Buntok, Bawaslu, Kesbangpol, dan perwakilan instansi terkait lainnya yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan di halaman Kantor KPU Barito Selatan pada Selasa (26/11).
Asisten II Setda Barito Selatan, Rahmad Nuryadin, yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, memberikan apresiasi atas langkah transparan KPU ini.
“Ini adalah langkah nyata untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah potensi kecurangan dalam Pilkada,” ujarnya.
Ketua KPU Barito Selatan, Roslina, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi:
Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur: 962 lembar sisa pesanan dan 18 lembar rusak.
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan: 172 lembar sisa pesanan dan 1 lembar rusak.
Menurut Roslina, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan aturan KPU untuk mencegah penyalahgunaan surat suara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada Serentak 2024,” tegasnya.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan menjelang hari pemungutan suara sebagai bukti keseriusan KPU Barito Selatan dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan aman, jujur, dan transparan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada serta memastikan tidak ada celah bagi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan surat suara.