Barito Selatan

KPU Barsel Gelar PSU di Dua TPS untuk Atasi Pelanggaran Pilkada

Akhmad Madani
158
×

KPU Barsel Gelar PSU di Dua TPS untuk Atasi Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini

Mediasurya, Buntok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 18 Kelurahan Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar.

PSU ini dilakukan dengan pengawasan ketat yang melibatkan jajaran KPU Barsel, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Barsel, dan Polres Barsel, Senin (02/12).

Ketua KPU Barsel, Roslina, bersama Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono, turut hadir langsung di lokasi untuk memantau pelaksanaan PSU dan memastikan proses berjalan lancar.

Menurut Roslina, PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Dusun Selatan dan Dusun Utara, yang kemudian diteruskan kepada Bawaslu Barsel untuk ditindaklanjuti.

“Rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti, sehingga hari ini PSU dilaksanakan guna memastikan agar pelanggaran yang terjadi sebelumnya tidak terulang,” ujar Roslina.

Pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 27 November lalu, menurut Roslina, melibatkan warga non-Barito Selatan yang mencoblos tanpa membawa dokumen pindah memilih yang sesuai dengan ketentuan.

Di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota, PSU hanya diadakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 509 orang.

Sementara itu, di TPS 3 Desa Bundar, PSU dilaksanakan untuk Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dengan jumlah DPT mencapai 164 orang.

Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena adanya warga luar daerah, termasuk dari Palangka Raya, yang mencoblos tanpa terdaftar dalam DPT.

Hal ini, menurut Suwarsono, “melanggar aturan karena mereka tidak menggunakan surat pindah memilih sesuai ketentuan yang berlaku.”

Melalui PSU ini, KPU dan Bawaslu Barsel berharap dapat memastikan pilkada berjalan lebih tertib dan sesuai aturan, serta memastikan hak pilih warga yang sah tetap terjamin.

Pelaksanaan PSU di dua TPS ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi di Kabupaten Barito Selatan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. (am)