Hukum  

Kusumayati di Tuntut Anak Kandung Warisan Rp500M

mediasurya

Mediasurya, Karawang – Konflik antara Kusumayati dan anak kandungnya, Stephanie Sugianto, terus berlanjut dan belum menemukan titik terang. Stephanie menggugat ibunya dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan terkait warisan setelah suaminya, Sugianto, meninggal dunia pada 2013.

Konflik ini dimulai sejak suami Kusumayati meninggal, di mana hubungan antara ibu dan anak ini sudah tidak harmonis. Pada 2021, dalam proses mediasi di kepolisian, Stephanie meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar dan emas seberat 50 kilogram, yang tidak dapat dipenuhi oleh Kusumayati. Kusumayati menjelaskan bahwa ia dan suaminya telah bekerja keras, dan nilai warisan yang diminta Stephanie tidak realistis.

Kusumayati, yang berasal dari Nagasari, Karawang Barat, merasa tidak menyangka anaknya tega melaporkannya. Ia menyatakan bahwa semua ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya. “Saya tidak sangka anak saya seperti ini padahal kita melakukan ini demi kebaikan semua,” ungkapnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, hakim menyarankan agar kedua pihak segera berdamai agar aib keluarga tidak menjadi konsumsi publik. Hakim menyatakan bahwa perkara ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, juga telah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) agar proses hukum dapat diselesaikan secara damai. “Kami berharap bisa segera ada perdamaian di antara mereka,” kata Ika.

Kisah konflik ibu dan anak ini mulai viral di media sosial setelah banyak akun mengunggah berita tersebut. Kini, hubungan Kusumayati dengan Stephanie semakin merenggang, dan hal ini menjadi perhatian publik.