Barito SelatanPolitik

Legislator Barsel Dorong Penguatan Perda Kearsipan untuk Tertib Arsip Daerah

Akhmad Madani
×

Legislator Barsel Dorong Penguatan Perda Kearsipan untuk Tertib Arsip Daerah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Lisawanto (foto: MediaSurya/istimewa)

BUNTOK (MediaSurya) – Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Lisawanto mengatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan kearsipan daerah.

“Raperda ini sebagai kepastian hukum yang didalamnya meliputi penetapan kebijakan, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan arsip,” katanya usai rapat paripurna persetujuan bersama raperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) di Buntok, Senin (24/11).

Pembentukan raperda ini, katanya, menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43/2009 tentang Kearsipan dan pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan.

“Hal itu juga sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dahani Dahanai Buntok itu.

Politisi Partai Gerindra Barsel itu berharap raperda yang telah disahkan menjadi peraturan daerah dapat digunakan sebagai kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan.

Dengan demikian, katanya, arsip daerah dapat terkelola dengan baik sehingga pengelolaan arsip daerah dapat berjalan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap raperda yang nantinya menjadi perda tersebut dapat digunakan dan diterapkan secara optimal dalam pengelolaannya kearsipan daerah,” katanya.

Menurutnya, arsip menjadi kebutuhan vital dan fundamental bagi instansi pemerintah dan pemerintah harus memiliki pengelolaan arsip yang baik agar dapat melaksanakan pelayanan secara optimal.

Selain itu, pengelolaan arsip yang efektif dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya.

Penyelenggaraan kearsipan dalam lingkungan pemerintahan juga diharapkan dapat menciptakan jaminan keselamatan dan pertanggungjawaban setiap kegiatan pemerintahan.

“Terutama dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelenggaraan pelayanan,” demikian Lisawanto. (am)