Nasional

Lonjakan Utang Pinjol Sulsel Rp2,18 Triliun, OJK Ungkap Penyebabnya

Akhmad Madani
×

Lonjakan Utang Pinjol Sulsel Rp2,18 Triliun, OJK Ungkap Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
(foto: ilustrasi AI)

MAKASSAR (MediaSurya) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total pinjaman digital warga Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai Rp2,18 triliun hingga Agustus 2025.

Menurut Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, peningkatan pinjaman daring ini mencerminkan semakin tingginya akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

“Pertumbuhan ini menunjukkan masyarakat memiliki alternatif pembiayaan yang lebih cepat dan fleksibel,” ujarnya di Makassar, dikutip dari tribun-timur.com, Selasa (9/12).

Ia mengatakan, literasi keuangan harus ikut meningkat agar pemanfaatan layanan pinjaman digital tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen.

“Namun literasi keuangan juga harus meningkat agar pemanfaatannya tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen,” katanya.

Dengan pemahaman keuangan yang baik, tambahnya, masyarakat dapat membedakan layanan resmi yang terdaftar di OJK dan terhindar dari pinjol ilegal.

“Tujuannya memastikan masyarakat memahami risiko pinjaman digital dan dapat membedakan layanan resmi yang terdaftar di OJK,” tambahnya.

Berdasarkan data OJK, outstanding pinjaman daring warga Sulsel tumbuh 44,41 persen yoy dan naik signifikan dari Rp1,69 triliun pada Desember 2024 serta Rp1,18 triliun pada Desember 2023.

Pengamat Ekonomi Unibos, Lukman, menilai tingginya utang pinjaman online (pinjol) warga Sulsel menjadi perhatian serius karena dipicu kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat.

“Kemudahan akses dan proses yang cepat,” ujarnya.

Ia mengatakan kebutuhan mendesak, kurangnya literasi keuangan, serta maraknya pinjol ilegal menjadi faktor yang memperparah kondisi pinjaman digital di masyarakat.

“Seperti cek kemampuan bayar, hindari pinjam untuk konsumtif, hingga pilih pinjol yang terdaftar OJK,” katanya.

Lukman menilai regulasi perlu diperkuat untuk memastikan perlindungan masyarakat, termasuk pengawasan bunga dan keamanan data pribadi.

“OJK telah mengeluarkan peraturan untuk mengawasi industri pinjol, namun masih perlu penegakan yang lebih ketat,” tambahnya. (am)