HukumNasionalPolitik

MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun, KPK: Kami Hanya Bisa Menghormati

Akhmad Madani
×

MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun, KPK: Kami Hanya Bisa Menghormati

Sebarkan artikel ini
MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun, KPK: Kami Hanya Bisa Menghormati

JAKARTA (MediaSurya) – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Putusan itu mendapat sorotan publik karena menyangkut kerugian negara yang besar dan komitmen pemberantasan korupsi.

“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan,” ujarnya, dilansir dari jawapos.com, Rabu (2/7).

KPK tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan keberatan terhadap putusan PK yang telah ditetapkan MA, katanya.

“Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” katanya.

Menurutnya, PK merupakan hak hukum setiap terpidana, termasuk narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto.

“Permohonan peninjauan kembali merupakan hak setiap terpidana,” tambahnya.

Fitroh berharap agar putusan-putusan serupa ke depan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan semangat antikorupsi.

“Kami percaya masyarakat akan menilai sendiri dan terus mengawal agenda antikorupsi di negara ini,” tegasnya.

Putusan tersebut tercantum dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diakses melalui situs resmi MA pada Rabu (2/7).

Putusan itu menyebutkan bahwa Setya Novanto tetap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok, Novanto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta yang sebagian telah dikompensasi Rp5 miliar ke penyidik KPK.

“Sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 dijatuhkan dengan pidana subsider 2 tahun penjara,” bunyi amar putusan MA tersebut.

Sebagai pidana tambahan, MA mencabut hak politik Setya Novanto selama 2 tahun 6 bulan setelah menjalani masa pidana.

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggota hakim, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2025.

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto sempat menggemparkan publik karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi. (am)