Hukum  

Maria Livia, Begal Sopir Taksi Online di Surabaya: Biodata dan Profil

Mediasurya

Mediasurya, Surabaya – Maria Livia, seorang wanita berusia 23 tahun, kini menjadi sorotan setelah terlibat dalam aksi perampasan mobil sopir taksi online di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya. Ia ditangkap setelah aksinya yang brutal mengundang perhatian masyarakat.

Maria Livia tinggal bersama kakak perempuannya di Apartemen Amor Pakuwon City. Sejak merantau ke Surabaya untuk kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta, Maria mengalami kesulitan mencari pekerjaan. Pada tahun 2022, ia tidak lagi memiliki pekerjaan, yang membuatnya merasa bosan. Ia pun berencana untuk bekerja di Australia, namun karena tidak memiliki tabungan, ia memutuskan untuk melakukan tindakan kriminal.

Biodata Maria Livia:

  • Nama: Maria L. Livia A.P Tanjung
  • Usia: 23 Tahun
  • Jenis Kelamin: Perempuan
  • Alamat: Jl. Patimura, RT/RW: 01/02, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Alamat Domisili: Jl. Kejawaan Putih Tambak (Apartemen Amor, Pakuwon City, Lantai 18 No.1821), Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya

Kronologi Kejadian:

Pada Selasa pagi, 1 Oktober 2024, Maria memesan taksi online di kawasan Manyar. Saat perjalanan, ia mendadak menyerang sopir dengan menusukkan pisau ke lehernya untuk merebut mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. Setelah melakukan aksinya, Maria berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh warga sekitar setelah mobil yang dicuri mengalami kecelakaan.

Respons Masyarakat:

Kejadian ini menarik perhatian Himpunan Pengusaha Daring (HIPDA) Indonesia Jawa Timur. Sekjen HIPDA, David Walalangi, menyatakan bahwa insiden ini menunjukkan bahwa kejahatan begal masih menjadi ancaman di Surabaya. Ia menyerukan penegakan hukum yang lebih tegas dan meminta aplikasi taksi online untuk menyediakan tombol darurat bagi pengemudi.

Jerat Hukum:

Maria Livia dapat dikenakan pasal pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.