Masih Menghilang, KPK Minta Imigrasi Cekal Paman Birin ke Luar Negeri

Mediasurya
Barang bukti yang berhasil disita KPK pada OTT di Kalsel. Insert, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (foto: ist)

MEDIASURYA, Banjarbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin.

Hingga kini, Paman Birin masih menghilang, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa surat pencegahan telah dikirimkan kepada pihak imigrasi dan Sahbirin Noor resmi dicekal per tanggal 7 Oktober 2024.

“Pencegahan dilakukan untuk memastikan agar Sahbirin Noor tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis pada Rabu (9/10/2024).

Tindakan ini diambil setelah Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Gedung Samsat.

Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan, dengan tujuan memastikan tersangka tetap berada di Indonesia dan tidak mencoba melarikan diri melalui jalur tak resmi.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu, yang menjaring tujuh tersangka, termasuk Paman Birin.

Selain Paman Birin, tersangka lain yang turut diamankan adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel; Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR; Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur; Ahmad, pengurus Rumah Tahfizd Darussalam; serta dua pihak swasta. Dari ketujuh tersangka, enam di antaranya telah ditahan oleh KPK, sementara keberadaan Paman Birin hingga kini masih belum diketahui.