BUNTOK (Media Surya) – Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menyayangkan aksi walk out warga saat mediasi antara PT Kadira Nusa Permata Inti (KNPI) dengan masyarakat Desa Dadahup dan Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Mediasi tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati setempat, Kamis (08/01).
“Kami tidak menginginkan adanya keributan karena pemerintah berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, forum mediasi seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak ditinggalkan sebelum seluruh penjelasan disampaikan.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjadi penengah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” katanya.
Dalam jalannya pertemuan, sejumlah warga Desa Dadahup dan Desa Tambak Bajai memilih meninggalkan ruang mediasi karena tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan.
Mediasi diawali dengan pemaparan dari Kepala Desa Batampang, Camat Jenamas, Kepala Bagian Pemerintahan, Kantor Pertanahan, serta instansi terkait mengenai kronologi dan administrasi wilayah.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Rumulus meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan klaim sepihak dalam persoalan batas wilayah.
“Semua klaim harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum dan kondisi di lapangan agar tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Ita Minarni menegaskan bahwa secara administrasi pemerintahan keberadaan PT KNPI berada di wilayah Kabupaten Barsel.
Ia mengatakan, masyarakat yang memiliki tanah di wilayah Barsel wajib melaporkan kepemilikan tersebut kepada pemerintah daerah setempat meskipun berdomisili di luar wilayah.
“Pemerintah tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat di wilayah administrasi daerah lain karena fakta hukum menjadi dasar penentuan hak yang sah,” katanya.
Kapolres Barsel, AKBP Jackson R Hutapea mengimbau seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Bagi pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan telah memperoleh kepastian hukum dan meminta perlindungan atas aktivitas investasi yang dijalankan.
Hingga pertemuan berakhir, mediasi belum menghasilkan kesepakatan final dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (am)






